Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran
- istimewa
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022. Pencairan dilakukan berdasarkan kondisi masyarakat, dengan pencairan dimulai H-10 menjelang Idul Fitri.
Adapun untuk besaran yang diberikan yaitu, gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
“Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021,” ujar Sri Mulyani dari konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.
Baca juga: Indonesia Kecam Keras Penyerangan Israel Terhadap Warga Palestina
Menkeu menambahkan, pada instansi pemerintah yang mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. THR paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan. Dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi tadi kalau pemerintah pusat tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak tambahan penghasilan,” jelasnya,
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, yang telah ditandatangani presiden pada 13 April, menyampaikan bahwa THR 2022 diberikan kepada seluruh ASN, pensiunan, termasuk TNI/Polri. Untuk ASN pusat diberikan kepada 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
“Di mana anggaran untuk penyaluran THR dialokasikan melalui, pertama untuk ASN Pusat yang bekerja di K/L alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri. ASN Daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun, untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK,” terangnya.
Sri Mulyani mengatakan, sedangkan THR yang disalurkan kepada pensiun berasal dari pos Bendahara Umum negara sebesar Rp9 triliun. Adapun untuk pencairan THR dimulai dari periode H-10 sebelum Idul Fitri.
“Dalam hal ini kementerian lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN. Di mulai hari Senin nanti yaitu 18 April 2022. Dan dan dapat dicairkan ke KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.