Sidak Minyak Goreng, Menperin Temukan Distributor Jual Tak Sesuai HET
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, bersama Satgas Pangan Polri saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak komoditas minyak goreng di pasaran. Dalam kegiatan itu dia menemukan terjadinya penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor minyak goreng.
Adapun inspeksi mendadak itu dilakukan kedua distributor D1 dan D2 yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Untuk penyimpangan yang dilakukan oleh para distributor tersebut ditemukan pada minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Sehingga HET yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram tidak tercapai.
“Kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Agus dari keterangan, Kamis 14 April 2022.
Dengan adanya temuan tersebut, Agus mengingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Agus berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jerigen lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jerigen atau Rp17.000 per liter, artinya di atas HET.
“Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng Curah Bersubsidi dalam jerigen 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujarnya,
Eko menegaskan, melalui temuan tersebut akan dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Di mana hal itu akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
“Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jerigen kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi,” ungkapnya.