Aturan PCR Antigen Berlaku Lagi di Bandara, Kecuali Sudah Booster
- VIVA/Sherly
VIVA – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang bakal menerapkan aturan terbaru berkaitan dengan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi COVID-19 per 5 April 2022.
Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di mana tertulis, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, maka diharuskan menyertakan hasil tes swab PCR 3x24 jam. Kemudian, untuk dosis 2 wajib menyertakan hasil tes swab PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Sementara untuk vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menyertakan hasil tes swab atau antigen.
Dikonfirmasi, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik mengatakan, untuk AP II khususnya Bandara Soekarno-Hatta, akan menerapakan aturan itu per 5 April 2022.
"Mulai besok baru kita terapkan," katanya kepada VIVA, Senin, 4 April 2022.
Alhasil untuk hari ini, setiap penumpang udara masih diiizinkan terbang tanpa surat hasil swab atau PCR meski baru mendapatkan dosis dua.
Sementara itu, dengan aturan yang baru, layanan tes PCR atau antigen yang ada di bandar udara tersebut pun tidak mengalami penambahan.
"Lokasi masih seperti kemarin, ada 5 titik, yakni di area terminal 3 kedatangan domestik, area kedatangan internasional terminal 3, terminal 2, area parkir inap barat (dekat stasiun kereta bandara) dan di area Soewarna," ujarnya.