KPPU Sudah Panggil 44 Pelaku Kartel Minyak Goreng, Siapa Saja?
- istimewa
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 44 pihak yang terlibat dalam dugaan kartel minyak goreng. Di mana saat ini para kartel minyak goreng tersebut telah naik di tahap penyelidikan.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, status naiknya kartel tersebut sebab KPPU telah menemukan satu bukti. Sehingga KPPU tinggal mencari satu bukti lainnya agar kasus tersebut dapat naik ke persidangan.
“Jadi sudah kami panggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng, dan sudah menemukan satu alat bukti. Di mana dengan dugaan 3 pasal, yaitu tentang penetapan harga, kartel, dan tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran,” ujar Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 31 Maret 2022.
Baca juga: Bakal Keren, Ini Bocoran Wajah Baru Bandara Halim Perdanakusuma
Ukay mengungkapkan, dari 44 pihak yang dipanggil tersebut terdiri dari produsen minyak goreng, distributor, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng, hingga instansi pemerintahan.
“Produsen minyak goreng ini sudah kami panggil hampir semuanya terutama yang besar-besar. Juga instansi pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan terkait pemerintah maupun bea cukai,” jelasnya.
Selaras dengan itu, sebelumnya Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, telah menemukan satu alat bukti hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng. Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persidangan Usaha Tidak Sehat.
“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” katanya.