Asosiasi Ungkap 5 Provinsi Tak Bisa Nikmati HET Minyak Goreng Curah

Minyak goreng curah
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Minyak goreng curah saat ini menjadi andalan masyarakat menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhannya. Hal itu disusul setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET), pada minyak goreng kemasan dan premium.

Setelah pencabutan, HET pada minyak goreng kemasan dan premium, HET hanya ditetapkan pemerintah pada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga mengungkapkan dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia, terdapat 5 wilayah yang tidak dapat menikmati HET minyak goreng curah. Di mana kelimanya merupakan daerah timur Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Said Aqil Soal Islam Nusantara

“Ada 5 provinsi di republik kita ini yang selama ini tidak dimasuki minyak goreng curah. Mereka lebih menyenangi yang bentuk kemasan, yaitu NTT Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua,” jelas Sahat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Rabu 30 Maret 2022.

Sahat melanjutkan, tetapi belum lama ini pemerintah telah menetapkan kelima Provinsi tersebut dapat menikmati minyak goreng curah.

“Tapi kemarin kami dapat informasi bahwa, pemerintah menetapkan bahwa mereka pun adalah bagian dari republik. Maka mereka juga harus bisa menikmati harga minyak goreng curah yang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” ujarnya.

Antrean pembeli minyak goreng curah di Solo.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Adapun upaya yang dilakukan Gimni agar minyak goreng curah dapat diperoleh masyarakat tersebut. Dengan Gimni telah melakukan komunikasi dengan perhubungan laut untuk melakukan proses pendistribusian.

“Kita masih berbicara dengan perhubungan laut, supaya bisa ikut tol laut untuk mengitari ke lima provinsi tersebut,” ungkapnya.