Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan PPN Jadi 11 Persen
- U-Report
VIVA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022 naik sebesar 11 persen. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa PPN akan naik di bulan April mendatang. Untuk jenis pajak yang naik diantaranya, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya.
“Pajak jadi naik, PPN,” katanya di Jakarta, dikutip, Jumat, 25 Maret 2022.
Adapun sebelumnya tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 11 persen atau naik senilai 1 persen. Sri Mulyani mengatakan, tujuan dinaikkannya PPN adalah untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, terdapat barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan pajak PPN 11 persen. Dikutip VIVA dari UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, pasal 4 A, berikut rinciannya.
1. Makanan dan minuman yang dijual tempat tertentu
Dari pasal tersebut, berbunyi untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
“Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis pasal itu.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
3. Jasa kesenian dan hiburan
Pada jasa tersebut meliputi, semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa yang disediakan Pemerintah
Untuk jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
6. Jasa penyedia tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir, atau pengusaha pengelola tempat parkir.
Kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa boga atau katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.