Wamenkeu Jelaskan Mekanisme Penjualan KRI Teluk Sampit 515

Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – KRI Teluk Sampit 515 yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), direncanakan akan dijual. Proses penjualan itu dilakukan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan mekanisme lelang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jika dalam praktiknya proses pelepasan atau penjualan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka Kemenkeu akan menugaskan tim penilaian pemerintah untuk menilai berapa harga jual kapal tersebut.

"Dan nilai tersebut digunakan sebagai acuan dalam proses lelang,” ujar Suahasil para Rapat Kerja Komisi I DPR RI Dengan Menhan, Menkeu, Panglima TNI Beserta Kasal, Kamis 24 Maret 2022.

“Jadi cara menjualnya itu adalah dengan menggunakan mekanisme lelang. Supaya lelangnya baik maka perlu ada nilai acuan,” lanjutnya.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Adapun untuk mendapatkan nilai acuan tersebut juga dilakukan dengan melalui penilaian Pemerintah. Kemudian untuk seluruh tata kelola akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Suahasil melanjutkan, jika eks kapal KRI Teluk Sampit tersebut berhasil dijual. Uang hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara.

“Uangnya masuk ke kas negara. Sebagai hasil penjualan lelang barang milik negara. Ada banyak lelang yang kami lakukan termasuk lelang untuk barang-barang UMKM, itu semua biayanya masuk ke kas negara,” terangnya.