PKPU Diperpanjang Lagi 60 Hari, Begini Langkah Garuda Indonesia
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Baik untuk pihak Garuda dan kreditur.
“Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi. Garuda mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi, dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.
Irfan melanjutkan, selaras dengan perpanjangan PKPU tetap tersebut, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik. Bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.
“Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi. Serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi,” terangnya.
Dengan proses perpanjangan itu, Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian. Dan melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.
“Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian,” jelas Irfan.
Sementara itu, selama proses PKPU berlangsung, Garuda turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi COVID-19. Di mana hal itu sejalan dengan adanya kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas.
Adapun dengan pelonggaran tersebut pada periode akhir Maret 2022 Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7 persen.