Soal Revisi Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Sudah Clear
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hari ini mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal untuk berdialog terkait revisi yang dilakukan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun pada dialog tersebut Said mengatakan, Menaker berjanji pada revisi JHT akan dilakukan penyempurnaan dari aturan sebelumnya Permenaker 19/2015. Dan penerima manfaat tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mengklaim manfaat JHT tersebut.
“Saya atas nama KSPI mengapresiasi pada hari ini dengan itikad yang baik ibu menteri ketenagakerjaan mengundang kami untuk berdialog. Di mana selama ini berkembang opini kuat dikalangan buruh dan netizen terkait dengan pencairan manfaat JHT,” ujar Said di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 16 Maret 2022.
Said menggarisbawahi, pada pertemuan tersebut yang dimaksud dari revisi Permenaker 2/2022 sudah selesai permasalahannya. Di mana Ida menjelaskan, pada revisi tersebut adalah penyempurnaan dan peraturan sebelumnya.
“Apa yang dibilang bu menteri, bahwa yang dimaksud revisi jaminan hari tua terhadap Permenaker 2/2022 sudah clear. Dengan demikian mungkin yang saya bilang tentang akal-akalan atau sesuatu yang kurang layak maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan ke seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Adapun pada kesempatan itu juga Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker 2/2022 akan secepatnya diresmikan. Di mana rencana peresmian revisi tersebut akan selesai pada Mei 2022.
Di konfirmasi secara terpisah Said mengatakan, bahwa ia meyakini menaker tidak akan mengingkari janjinya pada peresmian revisi tersebut.
“Kami berkeyakinan sebelum bulan Mei akan diterbitkan JHT sesuai revisi yang dijanjikan ibu menteri karena kami sudah menerima draftnya,” jelasnya.