Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Dokumentasi kementerian Keuangan.

VIVA – Sejumlah pejabat negara hadir pada acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak  2021.  Dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Menko Manves, Luhut Binsar Panjaitan merupakan menko paling tajir di antara menko lainnya.

Adapun pada pelaporan SPT orang pribadi tersebut, dihadiri oleh Menteri Polhukam Mahfud MD, Menteri Manves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau menko (Luhut)) yang paling tajir tidak datang nanti simbolnya jadi kurang baik gitu,” ujar Sri Mulyani pada Pelaporan SPT Tahunan, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Adapun pada SPT orang pribadi, bulan Maret ini merupakan bulan terakhir bagi orang pribadi untuk menyerahkan SPT-nya kepada negara. Di mana untuk proses pembayaran SPT orang pribadi dapat dilakukan melalui teknologi digital e-filing.

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

“Melalui e-filling bisa melakukannya secara lebih nyaman. Sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir, jam terakhir yang kemudian kadang-kadang menimbulkan tekanan kepada seluruh sistem untuk bisa menampung SPT tahunan orang pribadi,” tuturnya.

Ani sapaan akrabnya menjelaskan, untuk yang wajib membayar pajak adalah orang yang mampu. Di mana wajib pajak harus membayar apabila pendapatan perorangan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di mana hal tersebut masih ada bracket-nya.

“Ada yang bracket-nya masih kecil sampai bracket tertinggi yang baru saja menurut UU HPP akan dinaikkan ke 35 persen.  Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik gitu, setoran ke Pemerintah naik, tapi pajaknya Pak Luhut pribadi meningkat pasti di bracket 35 persen,” tuturnya.

Adapun pajak merupakan prinsip gotong royong, apabila seseorang tidak mampu membayar pajak. Masyarakat tersebut akan mendapatkan bantuan melalui PKH. Serta program-program bantuan sosial lainnya.