Alasan Mesin ATM di Bali Dinon-aktifkan Mulai 2 Maret 2022

Ilustrasi transaksi di ATM
Sumber :
  • www.pixabay.com/mrganso

VIVA – Sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya di Bali dengan menggunakan mesin ATM, secara bertahap akan dinon-aktifkan mulai 2 Maret 2022 pukul 12.00 WITA. Hal ini terkait dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar mengatakan, mesin ATM akan kembali normal mulai Jumat, 4 Maret 2022.

"Layanan anjungan tunai mandiri (ATM) akan kembali beroperasi normal mulai 4 Maret 2022 pada pukul 06.00 WITA," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa 1 Maret 2022.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho.

Photo :
  • ANTARA/HO-BI Bali.

Kendati demikian, ia melanjutkan, untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.

Selain itu, untuk memperingati kesucian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan perbankan se-Provinsi Bali juga melakukan penyesuaian waktu layanan operasional.

KPwBI Provinsi Bali tidak melakukan kegiatan operasional dari 2-4 Maret 2022, sehingga layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan. Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada 7 Maret 2022.

Dalam masa pandemi COVID-19, Trisno kembali mengimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran.

"Ingat berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (one time password)," kata mantan Kepala KPwBI DKI Jakarta itu.

Selain itu, Trisno semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) karena transaksi nirsentuh ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Ant)