Polisi Kawal Distribusi Minyak Goreng Temuan 1,1 Juta Kg di Sumut
- Dok. Pemprov Sumut
VIVA – Wakil Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan minyak goreng 1,1 juta kilogram yang ditemukan di Sumatera Utara telah didistribusikan ke masyarakat untuk mencegah terjadinya kelangkaan. Menurut dia, sebanyak 30 ribu ton minyak goreng disebarluaskan sampai Rabu, 23 Februari 2022.
“Langkah Polri tentunya segera mendistribusikan minyak goreng tersebut ke masyarakat, sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Sumut,” kata Whisnu di Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
Menurut dia, minyak tersebut akan disalurkan ke pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumatera Utara sesuai peruntukannya. Lalu, polisi menyita sisa minyak goreng untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan dugaan penimbunan di gudang tersebut.
Baca juga: Polisi Beberkan Pengusutan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg
“Sementara, penyidik Polri melakukan penyisihan barbuk untuk mendalami kemungkinanan adanya tindak pidana,” ujarnya.
Sebab, kata dia, upaya ini dilakukan agar proses penegakan hukum tidak mengganggu distribusi minyak goreng ke masyarakat. Selain itu, penyidik juga masih mendalami stok minyak yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penyidik bakal menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Ada aturan di mana perusahaan yang menyimpang yang belum didistribusikan selama tiga bulan, tidak disalurkan itu sebagai penimbun," jelas dia.
Dengan demikian, Whisnu berharap pendistribusian minyak goreng tersebut memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya sehingga tidak terjadi kelangkaan khususnya di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari hasil pengawasan kami di lapangan, hari ini disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 30 ribu ton. Artinya sampai hari Rabu, seluruh minyak goreng yang ada di Sumut, khususnya di Deli Serdang akan tersalurkan hingga hari Rabu. Tiga hari melalui mekanisme pasar ke seluruh pasar swalayan dan retail," tandasnya.