Satgas Pangan Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Daerah Ini

Satgas Pangan Sumut saat menyidak gudang minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang
Sumber :
  • Dok. Pemprov Sumut

VIVA – Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

“Dengan dugaan penimbunan, di sana ditemukan sejumlah stok di Sumut dan NTT,” kata Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika di Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut dia, kasus-kasus tersebut dilakukan dengan beragam modus dugaan kejahatan yang terjadi. Misalnya, ada tiga titik di Sumatera Utara. Kemudian, Jawa Tengah ditemukan ada satu titik dan beberapa daerah lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Di NTT dan Makassar sedang berjalan (penyelidikan),” jelas dia.

Pertama, kata dia, ditemukan di wilayah Kudus, Jawa Tengah terkait dugaan penjualan minyak goreng palsu. Modusnya, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi. 

Kedua, ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT.

“Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual,” ujarnya.

Pasokan minyak goreng di Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Ia mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum. 

"Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 31 Tahun 2021,” ucapnya.

Kasus terakhir, lanjut Helmy, polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga di Makassar. Namun, dipakai untuk keperluan industri.

"Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah. Ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," katanya.

Atas temuan kasus tersebut, Helmy meminta kepada pengusaha tidak menahan stok minyak goreng yang dimilikinya. Sehingga, minyak goreng menjadi langka di tengah masyarakat akibat diduga penimbunan.