Energi Mega Persada Kantongi Izin Akuisisi 49 Persen PI Blok Sengkang
- EMP.id
VIVA – PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui perubahan pengendalian secara langsung atau pengalihan seluruh saham PT Energi Maju Abadi (EMA) kepada perusahaan dan anak usahanya.
EMA memiliki 49 persen participating interest (PI) atau hak partisipasi di Wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang (KKS Sengkang) yang terletak di Sulawesi Selatan.
"Sisa 51 persen participating interest pada KKS Sengkang dimiliki oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd (EEES)," kata Direktur Utama EMP, Syailendra Bakrie, dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Februari 2022.
Syailendra menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat untuk mengakuisisi EMA, yang lelah ditandatangani oleh EMP dan anak usahanya pada bulan Agustus 2021 lalu.
Wilayah Kerja (WK) Sengkang memiliki sekitar 420 miliar kaki kubik gas dalam bentuk cadangan terbukti dan terukur. Saat ini, blok gas tersebut juga memproduksi rata-rata 40 juta kaki kubik gas per hari.
Gas yang diproduksi oleh Blok Sengkang dijual ke beberapa proyek pembangkit listrik di wilayah Sulawesi Selatan. KKS Sengkang telah mendapatkan perpanjangan 20 tahun pada tahun 2018 dari Pemerintah, yang berlaku efektif sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan tahun 2042.
"Kami yakin bahwa KKS Sengkang memiliki prospek yang bagus. Kami berharap rencana pengembangan tersebut dapat segera direalisasikan untuk menambah jumlah cadangan dan volume produksi gas di masa mendatang. Peningkatan produksi gas tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perusahaan," ujar Syailendra.
Direktur Keuangan EMP, Edoardus Windoe menjelaskan, perusahaan akan menyediakan pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan KKS Sengkang.
"Beberapa rencana pengembangan tersebut diantaranya studi geologi, survei 2D seismic (sepanjang 800 km), survei 3D seismic (seluas 100 km2), dan pemboran di 13 sumur eksplorasi," ujarnya.