BI: Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal IV 2021 Defisit US$844 juta
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia atau NPI tetap baik pada kuartal IV 2021, sehingga menopang ketahanan eksternal. NPI tersebut tercatat defisit US$844 juta.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menjelaskan, defisit NPI kuartal IV tersebut ditopang oleh surplus transaksi berjalan yang berlanjut, di tengah transaksi modal dan finansial yang mencatat defisit.
Dengan capaian dari perkembangan keseluruhan NPI kuartal IV 2021 tersebut, maka NPI secara keseluruhan pada 2021 mencatat surplus yang cukup tinggi yaitu mencapai US$13,5 miliar.
Baca juga: Citilink Copot Juliandra Nurtjahjo Sebagai Dirut
“Posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2021 meningkat menjadi sebesar US$144,9 miliar atau setara dengan pembiayaan 7,8 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional,” ujar Erwin dari keterangannya pada, Jumat 18 Februari 2022.
Adapun untuk transaksi berjalan pada kuartal IV 2021 tercatat surplus US$1,4 miliar atau 0,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Surplus ditopang oleh surplus neraca barang yang tetap tinggi.
Meski tercatat surplus transaksi berjalan kuartal IV 2021 lebih rendah dari capaian periode sebelumnya. Di mana surplus transaksi berjalan kuartal III 2021 mencapai US$5,0 miliar atau 1,7 persen dari PDB.
“Surplus transaksi berjalan tersebut didukung oleh surplus neraca perdagangan barang seiring tetap kuatnya kinerja ekspor yang dipengaruhi oleh permintaan global dan akselerasi harga komoditas ekspor, khususnya batu bara,” jelasnya.
Adapun sejalan dengan perbaikan aktivitas ekonomi domestik dan tetap kuatnya ekspor, impor juga tumbuh meningkat sehingga menahan surplus neraca perdagangan barang lebih lanjut.
Pada kinerja transaksi berjalan juga ditopang oleh peningkatan surplus neraca pendapatan sekunder yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan hibah Pemerintah di bidang kesehatan untuk penanganan pandemi COVID-19.