Heboh Soal JHT, BPJSTK Juga Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik di masyarakat saat ini. Pemerintah dinilai seharusnya tidak mematok batas usia yang diperbolehkan untuk mencairkan dana JHT tersebut secara penuh. 

Karena sejatinya, dana JHT itu adalah uang pekerja yang bisa digunakan pekerja ketika sudah tidak bekerja di usia berapa pun, untuk berbagai keperluan. Termasuk memiliki hunian.

Namun terlpas dari polemik JHT tersebut, Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, ada layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia. Namun, masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. 

Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, bisa untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal.

Program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan melalui Permenaker No 17 tahun 2021. Dengan harapan, pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.

Photo :

Marine menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu tidak mendapat perhatian sebesar permenaker soal JHT kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. 

Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. 

"Namun dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujar Marine dikutip dari keterangannya, Jumat, 18 Februari 2022.

Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK. Lalu telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun. 

Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. Selanjutnya, belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan aktif membayar iuran. 

"Seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama," ungkapnya.

Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini maka akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5 persen, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta. Serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah. Program ini pada dasarnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji,” ungkap Marine.

Keberadaan MLT ini merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Karena itu, Marine mengimbau agar kontroversi seputar pencairan JHT juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT saja. 

“Bagaiman apun, Dana Pensiun atau JHT hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” ujarnya.

Meski demikian Marine menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (Down Payment). Ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.

Hal itu lanjut dia, terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021. Di mana sebanyak 60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti. 

"Di mana mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.