Menteri Ida Fauziyah: Tidak Benar Pemerintah Pakai Dana JHT Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menghormati langkah serikat pekerja, yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Yang, dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, dikutip Jumat, 18 Februari 2022.

Yang pasti menurut Ida, aturan baru tentang JHT itu telah diundangkan. Sehingga Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. 

Ida kembali menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022  yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi untuk kepentingan masyarakat khususnya pekerja.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. 

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Karena itu tegasnya, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni, minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun. Dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.