Heboh soal Pencairan JHT, Airlangga: Pemerintah Sudah Siapkan JKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Ekon.go.id

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa program pelindungan Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana pada 2 Februari lalu, pemerintah melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang. Sedangkan JKP merupakan perlindungan jangka pendek yang diberikan kepada pekerja dan buruh.

“Terkait dengan pokok-pokok dua kebijakan tersebut, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja. Saat pekerja tersebut tidak produktif lagi, akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” ujar Airlangga melalui telekonferensi pada, Senin 14 Februari 2022.

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Pada program JHT memiliki beberapa manfaat di antaranya, akumulasi iuran dari pengembangan. Kemudian, dana dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Dan peserta telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun dengan nilai klaim maksimal sebesar 30 persen.

Adapun untuk klaim sebesar 30 persen tersebut digunakan untuk keperluan perumahan. Dan klaim juga bisa dilakukan senilai 10 persen di luar kebutuhan perumahan.

“Selain itu permenaker 2 tahun 2022 dan pp 37 tahun 2021 pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun. pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” jelasnya.

JKP diatur dalam UU Cipta Kerja

Sementara itu, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang digunakan untuk melindungi pekerja atau buruh terkena PHK. Agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan. Dan JKP adalah perlindungan jangka bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” imbuhnya.

Airlangga juga menegaskan, JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada, dan iuran dari JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.

“Karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat. Sekali lagi besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Adapun untuk buruh yang terkena PHK, berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai senilai 45 persen dari upah di bulan ke satu hingga tiga. Dan 25 persen upah di bulan empat sampai keenam.