JHT Cair Umur 56 Tahun, Said Iqbal: Buruh Kena PHK Makin Menderita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

Dia mempertanyakan apa urgensi dari revisi beleid tersebut, karena menurutnya tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.

"PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit," kata Iqbal melalui pesan yang diterima VIVA, Senin 14 Februari 2022.

Baca juga: Intip Aturan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal menegaskan, jika ke depannya gelombang PHK yang terjadi masih akan besar, lantas JHT yang menjadi salah satu sandaran bagi buruh atau pekerja baru bisa diambil pada usia 56 tahun, lalu bagaimana mereka bisa memiliki pegangan usai kena PHK tersebut.

Padahal, JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami PHK. Sehingga, ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, maka otomatis buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Iqbal menegaskan bahwa dengan adanya aturan yang baru tersebut, maka kalangan pekerja dan buruh akan dirugikan. Apalagi, belum lama ini kalangan buruh juga baru saja 'dihantam' oleh PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.

Karenanya, Iqbal menilai bahwa dengan kebijakan tersebut, keberpihakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada kaum pekerja harus dipertanyakan kembali. Iqbal bahkan menyarankan agar Presiden Jokowi memecat Ida dari kursinya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya," ujarnya.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam ketentuan yang baru ini, diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.