Aturan JHT Viral, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menetapkan aturan terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.
Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Tentu saja keputusan tersebut menuai pro kontra dari para pekerja di Tanah Air.
Menteri Ida Fauziyah Menutup Kolom Komentar Instagram
Usai viral aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjadi sorotan publik. Akan tetapi, Menaker tampaknya sedang “ngumpet” dari serangan warganet Tanah Air. Hal ini diketahui usai Ida Fauziyah menutup kolom komentar Instagram pribadinya.
Pada akhirnya, warganet tidak dapat meninggalkan komentar dalam seluruh unggahan Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut. Salah satunya adalah dalam unggahan terbaru yang dibagikan Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.
Tampak dalam unggahan tersebut video Ida Fauziyah sedang berkunjung ke Semarang untuk mendatangi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Kolom Komentar dalam unggahan ini ditutup dan hanya terdapat keterangan “Komentar di postingan ini sudah dibatasi”.
Tanggapan YLKI Soal Pencairan JHT
Sebelum itu, aturan baru tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh dicairkan ketika berusia 56 tahun tersebut menuai protes dan penolakan dari berbagai pihak. Aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa aturan tersebut sampai diberlakukan maka sama dengan melanggar hak dan merugikan para pekerja. Dia merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang menahan JHT yang merupakan hal pekerja hingga usia 56 tahun.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan mungkin saja ada niat baik pemerintah dengan diterapkannya aturan baru tentang JHT tersebut. Misalnya adalah saat seorang pekerja sudah memasuki usia 56 tahun dan memerlukan biaya, maka ia bisa memakai dana tersebut menjadi manfaat untuk mereka.
Walaupun demikian, kata Tulus, aturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan buruh atau pekerja dengan kondisi saat ini yang kerap terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Aturan ini tentunya akan merugikan pekerja yang terkena PHK atau memutuskan pensiun sebelum usia 56 tahun.
Muncul Petisi Penolakan
Aturan baru terkait pencairan dana JHT ini menuai protes. Salah satu bentuk protesnya yang kini sudah beredar di masyarakat adalah petisi yang berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Petisi di Chance.org tersebut sudah ditandatangani sampai 337 ribu orang dan masih terus bertambah sampai saat ini.
Dalam petisi ini, ada dua pasal yang menjadi fokus utama. Pertama, pasal 3 yang menyatakan bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun. Kedua, pasal 4 yang menyatakan bahwa manfaat JHT untuk peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Hal ini tentunya dirasa sangat merugikan para pekerja yang hanya mengandalkan uang tersebut bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau keluar dari pekerjaan.