Satgas Waspada Investasi Ungkap Pinjol Ilegal Punya Ekosistem Sendiri

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Pinjaman Online (pinjol) ilegal masih marak di tengah masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang kena getahnya. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini pinjol ilegal telah memiliki ekosistemnya sendiri, dengan melibatkan inovasi keuangan digital.

Tongam memperkirakan, ada beberapa alur yang diduga menjadi modus dari pinjol ilegal. Salah satunya dengan menggunakan pengumuman melalui sms blast, dengan menggunakan bantuan agregator.

“Agregator ini adalah merupakan inovasi keuangan digital yang memberikan informasi melalui produk tertentu. Mereka minta bantuan untuk mengumumkan dan mereka juga meminta bantuan ke funding agen. Kemudian pada saat mereka ingin memberi pinjaman ada kredit scoring juga di sana,” ujar Tongam, melalui Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal, pada, Jumat 11 Februari 2022.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Adapun entitas-entitas tersebut diduga merupakan jaringan yang bekerja sama dengan para pelaku pinjol.

“Kemudian juga  Kita juga menemukan adanya KSP (koperasi simpan pinjam) atau koperasi-koperasi yang berkedok pinjol legal, melakukan juga fasilitasi terhadap para pelaku ini. Kita temukan di beberapa tindak pidana di kepolisian. Ada KSP membawahi di beberapa pinjol-pinjol,” terangnya.

Tongam juga membeberkan, bahwa urat nadi dari pinjol ilegal adalah transfer dana. Melalui transfer dana tersebut, diduga pelaku pinjol menggunakan perbankan atau penyedia jasa pembayaran untuk melakukan transfer dana ke beberapa peminjam.

“Dan sebaliknya, mereka melakukan pengembalian uangnya itu juga menggunakan tenaga penagih, jadi mereka juga menyewa tenaga penagih ini ada fee-nya juga. Jadi kalau kita mau memberantas pinjol ilegal ini, semuanya harus kita bina. Semua inovasi keuangan ini harus kita bina,” tutupnya.