Layangkan Somasi, Susi Air Lawan Pengusiran di Hangar Malinau
- Twitter@susipudjiastuti
VIVA – Susi Air resmi mengambil langkah hukum akibat dari pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Hangar Malinau, Kalimantan Utara. Dengan itu, Susi Air akan mematangkan somasi terhadap pengusiran yang terjadi.
Adapun hal tersebut, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Susi Air Visi Law Office, Donal Fariz, melalui media sosial Twitternya.
“Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan tentang tahap langkah hukum Susi Air. Sebagai Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut,” tulisnya melalui keterangan pada, Minggu 6 Februari 2022.
Ia melanjutkan, dengan Langkah hukum yang diambil oleh Susi Air diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemegang kekuasaan. Serta jangan sampai terjadi penggunaan kekuasaan berlebihan atau excessive use of power.
“Apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Adapun kuasa hukum Susi Air menduga, setidaknya terdapat tiga pelanggaran perundang-undangan. Baik yang bersifat pidana maupun administratif. Dengan dugaan pelanggaran tersebut, akan dituangkan pada somasi.
Donal juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu khawatir akibat pengusiran yang terjadi. Dikarenakan Susi Air akan tetap berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan misi pelayanan publik. Baik pada 11 rute penerbangan di Malinau ataupun penerbangan lain di seluruh Indonesia. Utamanya daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain.