DPR Dukung OMAI Fitofarmaka Masuk Formularium Nasional JKN 

Ilustrasi obat
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Pandemi COVID-19 mendorong pemerintah mewujudkan kemandirian ketahanan kesehatan dalam negeri, yakni terkait dengan ketersediaan obat-obatan. Sehingga Komisi VI DPR RI mendorong agar obat-obatan yang diproduksi di dalam negeri bisa digunakan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino mengatakan dirinya berharap ada solusi agar obat-obat OMAI atau Obat Modern Asli Indoesia dapat masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab, kata dia, keberadaan JKN yang telah melayani lebih dari 200 juta penduduk Indonesia telah menjadi pasar yang dominan untuk pelaku usaha farmasi.

Dan melalui lelang ekatalog, harga obat-obatan tersebut menjadi sangat murah, sementara itu pelaku industri farmasi di Indonesia harus terus berinvestasi menambah kapasitas dan memenuhi CDOB BPOM. 

"Karena kalau tidak masuk ke JKN susah sekali. Pasar terbesarnya adalah di JKN," kata Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis 3 Februari 2022.

Untuk itu, Harris berharap Pemerintah harus hadir mendukung pelaku usaha farmasi yang sudah berkomitmen melakukan investasi dan pengembangan.

"Ini yang juga kita harus cari solusinya, obat-obatan yang sudah bisa diproduksi secara nasional maka importasinya harus dibatasi," kata dia.

Lebih lanjut, Harris menambahkan bahwa saat ini sudah ada super deduction tax yang bisa dimanfaatkan industri farmasi yang mengembangkan inovasi, termasuk untuk pengembangan OMAI. Selain itu ada pula UU Sisnas IPTEK yang menjamin pembelian atas produksi dari pengembangan riset.

"Sehingga harapannya ini bisa diimplementasikan, tidak menimbulkan keraguan bagi pemain di industri farma, untuk melakukan investasi, tentu saja juga industri OMAI yang fitofarmaka, karena kekuatan Indonesia di obat tradisional," jelas Harris.

Ilustrasi doping dalam bentuk obat

Photo :
  • U-Report

Senada dengan Harris, Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional seharusnya memperkuat industri farmasi dalam negeri. 

"Jangan sampai orang sudah produksi, hasil produksinya tidak dibeli. Tapi kalau ada orang tidak produksi lalu ada permintaan dari negara, lalu dikatakan industri farmasi kita tidak sanggup," ungkap Rieke. 

Rieke menambahkan bahwa ada Permenkes No 54/2018 yang mengatur penyusunan Formularium Nasional. sehingga, perlu memastikan obat-obatan yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri apakah sudah dipastikan masuk dalam Formularium Nasional.

Sedangkan, Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi mengatakan, sudah saatnya obat berbahan baku alam yang telah teruji klinis atau Fitofarmaka masuk dalam Formularium Nasional.

"Kenapa industri farmasi sangat sedikit ingin memproduksi produk herbal yang tingkatnya Fitofarmaka, karena tahapannya memerlukan biaya besar sekali. Investasi yang begitu besar, tapi penggunaannya belum masuk JKN. Jadi kami berharap adanya dorongan bagaimana pemerintah memasukkan fitofarmaka dalam Fornas," ungkap Elfiano.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini para dokter belum bisa meresepkan OMAI Fitofarmaka lantaran belum masuk ke Formularium Nasional. Padahal OMAI Fitofarmaka sudah teruji klinis dan memiliki khasiat setara obat dengan efek samping yang minim.

Rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini kemudian menyimpulkan bahwa industri farmasi dalam negeri haris diperkuat. Komisi VI mendorong penggunaan produk farmasi lokal dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.