Kebijakan Soal Minyak Goreng Gagal Total, DPR Marahi Mendag 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi di DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

VIVA – Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam merasa geram dengan kebijakan pemerintah mengendalikan harga minyak goreng. Menurut Mufti kebijakan Menteri Perdagangan selama ini gagal total dalam mengatasi lonjakan harga hingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021.

"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag yang disiarkan virtual, Senin, 31 Januari 2022.

Mufti lebih jauh menceritakan bagaimana ketika dirinya menyampaikan keluhan masyarakat melalui pesan Whatsapp yang kerap diabaikan oleh Mendag Luthfi terkait persiapan harga minyak goreng di pasar.

Baca juga: Keren Banget, Ini Bocoran Design Revitalisasi Danau Archipelago TMII

"Karena kami mulai bulan Oktober mendapat WA masyarakat kami soal minyak goreng, kami sampaikan WA ke pak menteri tapi tidak dibalas juga, karena memang sibuk mungkin," kata anggota komisi VI DPR RI ini.

Mufti juga kesal karena harga minyak goreng untuk masyarakat yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga yaitu Rp14.000 belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti yang dijanjikan Mendag beberapa Minggu lalu.

Karenanya, menurut Mufti kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar. Meski kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Mendag pun mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yakni penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban.

"Kami beberapa hari kemarin turun (kelapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah Rp14 ribu itu betul-betul ada di lapangan, kenyataannya, jangan kan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau dipusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," ujarnya.

Minyak Goreng Filma yang hanya tersedia di Ritel Modern.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Menurut Mufti kegagalan kebijakan itu merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pasca mengeluarkan regulasi baru. Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan.

"Kami juga meminta dalam seminggu ke depan, harus disampaikan kepada komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar, dan apa langkah yang akan diambil," kata Mufti.

Mufti juga pesimis, kebijakan baru Kemendag mengatur DMO dan DPO untuk mengatur stabilitas harga sawit di pasar, nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya jika tidak ada kontrol dari pemerintah.

“Kami pesimis terkait kebijakan DMO dan DPO, sebab dengan harga yang ada subsidi dari pemerintah itu tidak diterapkan secara merata di tengah-tengah masyarakat, nah bagaimana dengan adanya DMO dan DPO tadi. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan DMO dan DPO ini ditetapkan, bagaimana kontrol yang akan anda lakukan kepada mereka, kami ingin penjelasan atas hal itu," imbuhnya.