ESDM Resmi Perpanjang Kontrak Batu Bara Kaltim Prima Coal Jadi IUPK
- Dok. BUMI
VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendapatkan perpanjangan izin operasional. Kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2021.
Dengan perpanjangan itu, maka status kontrak KPC juga berubah dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, dalam daftar PKP2B generasi I ada 3 perusahaan yang sudah diperpanjang statusnya.
"Status perpanjangan PKB2B generasi I. Beberapa perusahaan diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat 21 Januari 2022.
Kementerian ESDM juga telah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RSPW). IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh BKPM. Luas operasi Kaltim Prima Coal tercatat 84.938 hektare (ha).
Sementara itu, dalam paparannya, dijelaskan juga bahwa IUPK PT Arutmin Indonesia sesuai SK MESDM No. 221 K/33/MEM/2020 tanggal 2 November 2020, telah diperpanjang sampai 1 November 2030 dengan luas 34.207 ha.
Sedangkan PT Kendilo Coal Indonesia sesuai SK BKPM No. 60/1/IUP/PMA/2021/ tanggal 14 September 2021 diperpanjang sampai 13 September 2031 dengan luas 1.869 ha.