7 BUMN Disuntik PMN Rp38,4 Triliun di 2022, Ini Rinciannnya

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Dodok Dwi Handoko.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA – Pemerintah bakal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada tujuh BUMN sebesar Rp38,48 triliun di tahun 2022.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, langkah itu dilakukan agar para BUMN bisa fokus mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi, infrastruktur ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta mendukung penjaminan proyek infrastruktur nasional.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan, Dodok Dwi Handoko menegaskan, PMN harus dikelola secara 'good governance' dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Hal itu sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN,

"Sejak tahun 2021, Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN," kata Dodok dalam telekonferensi, Jumat 14 Januari 2022.

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dodok menjelaskan, KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target.

"Serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN," imbuhnya.

KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama, yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders.

"Baik itu BUMN/Lembaga-nya, maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat," kata Dodok.

Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing. Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya. Sedangkan outcome-nya seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.

"KPI khusus PMN ini sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing, setelah menerima PMN melalui APBN ini," ujarnya.

Diketahui, untuk Tahun 2022 ini ketujuh BUMN yang mendapat PMN yakni: 

1. PT Waskita Karya (Rp3 triilun)

Untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi. 

2. PT PII (Rp1,08 triliun)

Mendukung penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur. 

3. PT SMF (Rp2 triliun)

Mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200.000 unit (porsi 25 persen). 

4. PT Adhi Karya (Rp1,9 triliun)

Investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian-Serpong.

5. PT Hutama Karya (Rp23,85 triliun)

Melanjutkan pembangunan 8 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS). Output JTTS bagi masyarakat berupa penurunan waktu tempuh dan biaya logistik.
 
6. Perum Perumnas (Rp1,56 triliun)

Peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Pemerintah pengadaan 'satu juta rumah' serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR. 

7. PT PLN (Rp5 triliun)

Pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa) serta mendukung pengembangan 5 DPSP (Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan 
Likupang).

Hingga saat ini, seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain: PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).