Izin Usaha Tambang yang Dicabut Jokowi Disalurkan ke Ormas hingga BUMD
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal segera mendistribusikan ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan yang telah dicabut Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah mencabut 2.078 izin usaha di sektor pertambangan, serta 192 izin sektor perhutanan. Ini dilakukan, sebagai langkah perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahdalia mengatakan, izin usaha yang telah dicabut tersebut akan segera didistribusikan ke organisasi masyarakat, adat, koperasi, BUMD serta pengusaha daerah.
"Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," kata Bahlil saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Bahlil pun memastikan, para penerima izin usaha ini nantinya adalah perusahaan-perusahaan atau kelompok yang betul-betul kredibel dan komitmen berinvestasi untuk memajukan Indonesia.
"Atas arahan Pak Presiden kita ramah terhadap investasi tapi investasi yang betul-betul bertanggung jawab untuk kemajuan rakyat," ucapnya.
Bahlil pun memastikan, pencabutan izin usaha tersebut telah dilakukan pemerintah berdasarkan kajian yang mendalam dan memiliki dasar yang kuat, yaitu sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4.
"Atas dasar dua poin tersebut maka pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi," tegas Bahlil.
Lahan Diterlantarkan
Sebelumnya, Jokowi mengatakan sudah ada 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba yang telah dicabut pemerintah. Salah satu alasannya, karena perusahaan yang memegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Sehingga lahan tersebut tidak optimal dalam pemanfaatannya.
Tak hanya sektor pertambangan. Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan. Dari izin itu total lahannya seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelas Jokowi.