DJP Ungkap Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp93,99 Miliar

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang telah dibuka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendapat respons dari para wajib pajak (WP)

Per 6 Januari 2022, PPS telah diikuti 1.418 WP dengan jumlah surat keterangan yang disampaikan 1.499 dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor Rp93,99 miliar.

Adapun nilai harta bersih yang telah dilaporkan para WP tersebut mencapai Rp778,13 miliar. Total investasi yang dimasukkan ke SBN telah mencapai Rp43,52 miliar.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Pengendara Motor Jatuh dari Fly Over Pesing

Sementara itu, data dari deklarasi dalam negeri yang telah disampaikan sebanyak Rp665,87 miliar, sedangkan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp68,74 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data pertama WP yang mengikuti PPS. Saat itu, hingga 2 Januari 2022 jumlahnya 195. Total PPh yang disetor Rp21,99 miliar.

Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan tercatat Rp169,61 miliar, deklarasi dalam negeri Rp167,69 miliar, investasi mencapai Rp1,62 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp300 juta.

"Artinya sistemnya sudah tested," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, data hingga 3 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, terjadi penambahan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan.

"Sampai jam 3 tadi pesertanya sudah 326. Jadi targetnya berapa? Ya sebanyak-banyaknya," tegas Suryo.

Dia pun menekankan, memang tidak ada target spesifik berapa wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Sebab, pemerintah dikatakannya membuka kepada siapa saja.

"Kita baru bangun tidur tahun baruan ternyata sudah ada yang memanfaatkan, jadi memberi tanda yang cerahlah," tuturnya.