Sektor Jasa Ini Paling Banyak Pengaduan Konsumen Sepanjang 2021
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, jumlah pengaduan yang masuk selama 2021 kembali meningkat dibanding 2020. Pada tahun lalu, jumlah pengaduan mencapai 535 naik dari 2020 sebanyak 402.
Meskipun kembali meningkat, data pengaduan ke YLKI ini masih lebih rendah dari catatan pada 2017 yang mencapai 642, 2018 sebesar 564, dan 2019 sebesar 563. Padahal, akses pengaduan telah diperluas.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, masih rendahnya pengaduan konsumen ini memang tercermin dari rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Skor indeks tersebut pada 2021 baru mencapai 50,39 persen.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2022: Global Naik, Antam Amblas
"Ini potret kenapa pengaduan-pengaduan di kita sebenarnya masih rendah dibanding negara-negara maju," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 7 Januari 2022.
Berdasarkan, komiditasnya, pengaduan tertinggi pada 2021 disebutkan berasal dari sektor jasa keuangan mencapai 49,60 persen. Sektor ini terdiri dari bank, pinjaman online, leasing, asuransi, uang digital dan investasi.
Diikuti sektor e-commerce sebesar 17,20 persen yang terdiri dari belanja online dan transportasi online. Selanjutnya di telekomunikasi 11,40 persen, perumahan 4,9 persen dan listrik 1,7 persen.
Untuk sektor jasa keuangan ini, datanya meningkat pesat dari data pada 2020 yang sebesar 33,5 persen. e-commerce meningkat juga dari 2020 yang sebesar 12,70 persen dan telekomunikasi yang naik dari 8,30 persen.
Sementara itu, untuk sektor perumahan cenderung turun dari pada 2020 yang sebesar 5,70 persen. Demikian juga untuk pengaduan terkait listrik yang menurun cukup pesat dari pada 2020 mencapai 8,20 persen.
"Kita garsis bawahi menyangkut masalah fenomena ekonomi digital ini terfragmentasi dua isu pertama pinjol dan kedua e-commerce ini artinya gempuran digital begitu massive," tuturnya.
Menurut Tulus, pengaduan di dua sektor ini masih terkait erat dengan tingkat literasi finansial dan digital masyarakat Indonesia yang masih rendah, terutama dari sisi kapasitasnya sebagai konsumen.
"YLKI merekomendasikan harus ada penguatan regulasi kalau kita bicara ekonomi digital baik fintech, pinjol atau e-commerce adalah perlindungan data pribadi," tuturnya.