Jokowi Cabut 2.078 Izin Pertambangan dan 192 Izin Perhutanan
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mencabut 2.078 izin usaha disektor pertambangan, serta 192 izin sektor perhutanan. Ini dilakukan, sebagai langkah perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Selain itu, Presiden mengatakan langkah itu dilakukan agar ada pemerataan, transparansi dan keadilan untuk rakyat.
Jokowi mengatakan, saat ini izin penggunaan lahan negara telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemerintah mencabut izin penggunaan lahan apabila lahan tersebut tidak digunakan secara produktif, menyalahi aturan atau dialihkan ke pihak lain.
"Untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Bogor melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Desember 2022.
Saat ini sudah ada 2.078 izin perusahaan penambangan minerba yang telah dicabut pemerintah. Salah satu alasannya, karena perusahaan yang memegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Sehingga lahan tersebut tidak optimal dalam pemanfaatannya.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelas Jokowi.
Tiga Juta Hektare Lahan
Tak hanya sektor pertambangan. Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan. Dari izin itu total lahannya seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan.
"Yang ketiga untuk hak guna usaha atau HGU perkebunan yang diterlantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan. Termasuk pemberian perizinan yang lainnya.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegas mantan Gubernur DKI itu.