Daftar 38 Bank Penyalur Program KPR FLPP dari BP Tapera

Program Rumah Murah
Sumber :
  • Dok. Kementerian PUPR

VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 2022.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan pemerintah menargetkan 200 ribu unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan pada tahun ini dengan nilai Rp23 triliun yang terdiri dari Rp19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok. 

“Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR,” ujar Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2022.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 6 Januari 2022: Global Lemah, Antam Naik Tipis

Dia menekankan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan Bank Penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP. Kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera.

Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah serta 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah hingga BPD Kalimantan Barat.

Kemudian ada BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, dan Bank Nagari.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selanjutnya ada BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.

"Kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” tegas dia.

Adi juga mengingatkan kepada Bank Penyalur FLPP untuk memerhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah FLPP memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.