Jokowi Teken Perpres Distribusi BBM, Bagaimana Nasib Premium?
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan tentang penyediaan, distribusi dan harga jual eceran BBM. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres tersebut mengubah ketentuan ayat (3) dan ayat (4) yang ada di pasal 3. Untuk definisi Jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) tetap sama yaitu adalah BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Untuk diketahui, produk Pertamina dengan RON 88 adalah premium.
Namun, dalam beleid itu, disebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan perubahan JBKP serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Artinya, masih terbuka kemungkinan untuk penghapusan Premium di 2022. Saat dikonfirmasi, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya menunggu keputusan menteri soal Jenis BBM Khusus penugasan.
"Perpres tidak menyebutkan jenis BBM-nya. Nanti untuk Jenis BBM Khusus Penugasan akan ditentukan oleh Menteri," kata Irto saat dikonfirmasi VIVA Senin, 3 Desember 2022.
Irto belum bisa menyimpulkan bahwa rencana sebelumnya terkait penghapusan premium pada 2022 batal. Sebab, dalam Perpres tersebut ada frasa minimal. "Yang disebut Perpres adalah minimal RON 88," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi apakah Pertalite dengan RON 90 akan menggantikan Premium sebagai JBKP ke depannya, Irto belum bisa menjawab. Dia menegaskan, Pertamina tetap mendukung pemerintah untuk menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Kami akan men-support pemerintah untuk menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan," tuturnya.