Pengusaha Keberatan Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Ini Alasannya
- ANTARA/Mentari Dwi Gayati
VIVA – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta, menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum atau UMP tahun 2022.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa beleid tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya.
"Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya," kata Nurjaman dalam telekonferensi, Kamis 30 Desember 2021.
Baca juga: Asyik, 2022 Jokowi Tambah Dana KUR Rp5,64 triliun dan Bunga 3 Persen
Dia menjelaskan, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsideran mengenai PP Nomor 36 tahun 2021. "Nah, sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur Nomor 1517/2021 tanpa ada konsideran mengenai PP Nomor 36/2021 tersebut," ujarnya.
Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, pihak dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu.
Kemudian hal selanjutnya adalah dimana SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu menurut Nurjaman jelas tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Di mana, pada sidang itu juga turut hadir kalangan pengusaha bersama-sama dengan para wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, ditambah dengan unsur pemerintah.
Saat itu, Nurjaman memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
"Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderannya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut," kata Nurjaman.
"Tapi yang sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.