Ada Tax Amnesty-UU HPP, Penerimaan Pajak 2022 Diprediksi Tembus Target
- panoramio
VIVA – Penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan mencapai target lagi sebagaimana tercapainya target penerimaan pajak pada tahun fiskal 2021.
Total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp1.265 triliun. Naik 2,87 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Manajer Riset Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, target yang dipatok tahun depan semakin berpeluang tercapai karena dukungan reformasi sistem perpajakan.
"Saya optimis jika tahun 2022 targetnya juga akan tercapai," kata dia saat dihubungi Rabu, 29 Desember 2021.
Fajry menguraikan, target tersebut bisa tercapai lantaran terdapat sejumlah faktor pendukung. Pertama adalah target pajak 2022 terbilang moderat jika dibandingkan dari target 2021.
"Kami perkirakan DJP akan melanjutkan kinerja baiknya. Dengan pertimbangan target penerimaan pajak di tahun 2022 yang moderat," tuturnya.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi 2022 ditegaskannya juga akan lebih tinggi dibandingkan 2021. Selain itu, pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan semakin optimal.
"Serta paket reformasi perpajakan dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang akan berlaku aktif di tahun 2022," papar Fajry.
Menurutnya, melalui dukungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang kembali digulirkan pemerintah melalui UU HPP juga akan mendorong tambahan pendapatan pajak.
Namun demikian, Fajry menekankan, pemerintah perlu menyiapkan strategi dan perencanaan untuk menjamin paket kebijakan dalam UU HPP seperti kebijakan PPS dapat berjalan dengan baik.
"Selain itu, pemerintah juga harus menjawab tantangan di tahun 2022 seperti peralihan proses bisnis dari brick and mortar ke digital pascapandemi yang nyatanya bersifat permanen," tegas dia.
Melalui UU HPP ini juga CITA menilai, dalam kluster PPN, banyak barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan kini masuk ke dalam sistem perpajakan namun tetap diberikan fasilitas dibebaskan.
Di kluster PPh, diatur pajak atas natura, penambahan layer tarif teratas untuk menjamin keadilan. Selain itu, diperkenalkan juga pajak karbon yang menjadi andalan pemerintah menekan emisi gas rumah kaca.