Harga Bahan-bahan Pokok Naik, Ini Hasil Penyelidikan Satgas Pangan

Pedagang menyortir cabai rawit di Pasar Tebet Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Polri belum menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam hal kenaikan sejumlah harga bahan makanan pokok sepanjang tahun 2021. Memang diakui terjadi kenaikan harga pada tiga komoditas bahan pokok seperti minyak goreng, cabai rawit dan telur ayam.

“Kenaikan harga cabai rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi Gunung Semeru, serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa, 28 Desember 2021.

Faktor tersebut kata dia berdampak pada penurunan pasokan bahan pokok sehingga menyebabkan kenaikan harga. Bukan cuma itu harga minyak goreng naik juga karena harga bahan baku produksi pembuatan minyak goreng yaitu minyak kelapa sawit naik harganya.

Selain itu Whisnu mengatakan, kenaikan harga telur disebabkan oleh peningkatan permintaan terhadap komoditas tersebut sehingga menyebabkan harga mengalami kenaikan. Menurutnya, kenaikan itu memang bukan karena dilakukan oleh pemerintah.

“Karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP. Diharapkan kenaikan harga tersebut ikut memperbaiki atau menutupi kerugian yang telah dialami beberapa bulan sebelumnya," lanjut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.

Selama masa pandemi COVID-19, kata dia distribusi bahan pokok sebenarnya relatif tak terkendala meski diikuti dengan pemberlakuan kebijakan PPKM di sejumlah daerah. Satgas Pangan karena itu beranggapan bahwa sepanjang 2021 ketersediaan bahan pokok cukup aman.

“Satgas Pangan pusat menugaskan tim monitoring ke daerah yang dinilai mengalami lonjakan harga beberapa komoditas di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim,” kata dia.