Capai Target, Pegawai Pajak Dapat Tunjangan Kinerja 100% pada 2022

Pelayanan pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen pada 2022. Ini berkat realisasi penerimaan pajak yang sudah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Hingga 26 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan, penerimaan pajak mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN) 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, tunjangan kinerja bisa cair 100 persen bila penerimaan pajak 95 persen atau lebih.

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen  atau lebih dari target penerimaan pajak," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 4 Perpres tersebut dikutip Selasa, 28 Desember 2021.

Adapun nominal tunjangan kinerja tersebut telah ditetapkan dalam lampiran Perpres tersebut. Rinciannya sebagai berikut:

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp56.780.000

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp37.219.875-27.914.000

Eselon IV

Pejabat struktural peringkat jabatan 16 Rp28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp5.361.800

Meski demikian, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun telah meminta para pegawainya tidak berlebihan dalam pencapaian target ini, sebab menurutnya tantangan penerimaan pajak 2022 akan semakin berat.

Ini karena tahun depan menjadi tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Pada 2023 defisit APBN harus sudah di bawah 3 persen. Sementara, ketidakpastian risiko pandemi COVID-19 masih membayangi.

"Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut. Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini. DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022," tegasnya.

Sebagai informasi, total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp1.265 triliun. Angka tersebut naik 2,87 persen daripada target penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

"Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti," ujar Suryo.