AMTI: Kenaikan Tarif Cukai Picu Meningkatnya Rokok Ilegal

Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen di tahun 2022 mendatang, mendapat kritik dan keluhan dari pelaku usaha.

Salah satunya yakni dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menilai bahwa langkah pemerintah menaikkan cukai rokok demi menurunkan prevalensi perokok di Indonesia itu sebagai langkah yang kurang tepat.

Ketua Umum AMTI, Budidoyo menjelaskan, hal itu karena kebiasaan merokok di masyarakat akan tetap ada, meski keuangan sedang sulit seperti saat pandemi COVID-19 ini.

"Jadi dengan kebijakan menaikkan cukai rokok, hal itu tentunya akan memberatkan IHT (Industri Hasil Tembakau)," kata Budidoyo dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Dia menambahkan, kenaikan cukai rokok juga akan memicu peningkatan rokok ilegal. Apalagi, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang lebih bisa dijangkau.

"Kalau ada wacana kenaikan, itu pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga rokok yang terjangkau. Karena memang (kebutuhan akan) rokok itu elastis, jadi kalau enggak bisa premium ya yang menengah atau yang mirip lah," ujarnya.

Budidoyo berpendapat, kenaikan cukai rokok yang dilakukan untuk mengejar target cukai di 2022 sebesar Rp203 triliun, jelas menyulitkan bagi perusahaan rokok dalam upaya mereka menyesuaikan kebijakan tersebut. Karena, pabrikan rokok tidak mudah begitu saja dalam menaikkan harga rokok, mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya.

"Karena kan pabrikan kalau mau jual itu harga rokoknya juga dipertimbangkan sesuai kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen awal tahun 2022, atau sedikit lebih rendah dari kenaikan tahun ini yang mencapai sebesar 12,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Adapun di tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

Tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022. Dengan begitu, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini, di mana tarif baru cukai rokok baru berlaku pada 1 Februari 2021. Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok elektrik dan HPTL sebesar 17,5 persen.