Heboh Anies Naikkan UMP 2022 5,1 Persen, Kemnaker Bersikap Tegas
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minumum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKII diatas 5 persen.
Hal tersebut menimbulkan polemik di kalangan pengusaha. Anies pun disebut telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah pusat. Kemnaker pun angkat bicara terkait polemik ini.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menegaskan, Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum di seluruh daerah di Indonesia. Diharapkan seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul di Jakarta, dikutip Rabu, 22 Desember 2021.
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi saat ini di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI. Karena unsur pembinaannya yang kita ke depankan," ungkapnya.