Kini Biaya Transfer Antarbank di 21 Bank Ini Cuma Rp2.500

Ilustrasi ATM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Peggy_Marco

VIVA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) secara virtual, pada hari ini, 21 Desember 2021. Dengan itu, sistem pembayaran dipastikan lebih murah atau efisien dan cepat tanpa batasan waktu.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI. Dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

“Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,“ katanya saat peluncuran.

Baca juga: Lakukan Lompatan Katak, Jokowi Groundbreaking Kawasan Industri Hijau

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Dengan sistem yang menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini, transfer online antarbank dengan tarif Rp2.500 ini akan mulai diimplementasikan oleh 21 bank dan unit usaha syariah (UUS). Namun tidak akan terbatas di angka itu saja.

21 Bank itu adalah BTN, BTN UUS, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Permata UUS, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank CIMB Niaga, Bank CIMB Niaga UUS, hingga BCA.

Kemudian, ada Bank UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, BCA Syariah serta Bank Woori Saudara Indonesia. Pada pekan keempat Januari 2022 nanti peserta BI Fast akan bertambah 21 bank dan UUS lagi.

Gubernur BI Perry Warjiyo

Photo :
  • Zoom meeting

“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” paparnya.

BI menetapkan tarif bagi bank sebesar Rp19 per transkasi melalui sistem ini. Sedangkan tarif yang dikenakan oleh perbankan kepada nasabah maksimal Rp2.500 untuk sekali transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI saat ini Rp2.900 per transaksi.

Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Transaksi BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan.