Sri Mulyani Ungkap Fasilitas CEO Ini yang Bakal Kena Pajak Natura

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Pertamina Energy Webinar (PEW) 2021.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah mengatur soal kebijakan pengenaan PPh Natura.

Di mana, dalam Pasal 4 UU HPP itu disebutkan bahwa penyebab natura masuk menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), yakni karena tipe fasilitas itu dikategorikan sebagai tambahan ekonomis yang mewah. Yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Karenanya, guna menegaskan hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak atas natura kategori mewah itu misalnya dilakukan dalam hal fasilitas sekelas private jet (jet pribadi) yang diterima oleh sejumlah petinggi perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Tangkapan layar.

"Itu untuk level CEO (Chief Executive Officer) yang naturanya aja private jet, maka itulah yang pantas jadi objek pajak," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Sosialisasi UU HPP, Selasa 14 Desember 2021

Menkeu berharap penegasan ini dapat menjawab adanya tudingan yang menyebut jika Kementerian Keuangan terlalu berlebihan karena mengenakan PPh kepada para karyawan, yang mendapatkan fasilitas laptop atau uang makan dari pihak kantor.

Bahkan, Sri Mulyani pun kembali memastikan bahwa pemerintah masih sangat berhati-hati dalam pengenaan pajak di sejumlah aspek, termasuk pada PPh natura terhadap fasilitas kantor yang menjadi objek pajak.

"Jadi kalau (fasilitas berupa) perlengkapan untuk pekerjaan (laptop, handphone), itu tidak masuk ke dalam kategori natura yang dipajaki," ujarnya.