Pengusaha Hiburan Jakarta Tak Lagi Ambil Pusing Soal PPKM Nataru

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

VIVA – Kalangan pengusaha yang bergerak di sektor hiburan, termasuk hiburan malam, tak lagi ambil pusing terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani menjelaskan, ini karena kebijakan PPKM sendiri juga belum jelas dasar pemberlakuannya, meskipun penerapan protokol kesehatan sudah ketat di industri hiburan.

"Kami dari pengusaha sebetulnya sudah hopeless, kita sekarang sudah enggak bisa komentar-komentar lagi," tuturnya di acara Indonesia Lawyers Club, Jumat, 10 Desember 2021.

Dia pun menuturkan, pada dasarnya para pelaku usaha di sektor ini ingin melakukan demonstrasi besar-besaran lagi terkait pemberlakukan PPKM Nataru, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Karena ini masalah sudah menyangkut perut, orang susah, saya justru enggak berani. Sekarang justru sebelum Desember ini lonjakan besar Jabodetabek mintanya tapi saya enggak berani," tegas dia.

Di sisi lain, Hana memahami pemerintah memang tengah menghadapi virus yang masih belum jelas bentuk dan cara penanganannya. Apalagi seringnya virus baru tersebut bermutasi memunculkan varian baru.

"Saya melihat situasi seperti ini saya paham banget. Dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bagaimana ini memang betul sesuatu yang belum pernah dialami di masa kita," paparnya.

Dia pun berharap, pemerintah seharusnya memiki ketegasan yang berkelanjutan dalam menerapkan kebijakan. Terutama setelah menetapkan protokol kesehatan yang ketat seiring dengan adanya PeduliLindungi.

"Setelah kami vaksinasi mandiri tercapai menggerakan teman-teman mengedepankan prokes dan sekarang lebih canggih lagi ada PeduliLindugi, toolsnya sudah kuat itu seharusnya kita pakai," ungkap dia.

Sebagai informasi, pemerintah pusat pada dasarnya telah membatalkan penerapan PPKM level 3 pada periode Nataru. Pemerintah tak ingin menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari yakni pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.