Kemenkeu Peroleh Rp633 Miliar Hasil Barang Rampasan Negara Sejak 2019

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, telah memperoleh dan mengelola barang rampasan negara mencapai Rp633,18 miliar tiga tahun terakhir sejak 2019.

Kemenkeu mencontohkan barang rampasan ini salah satunya berasal  benda sitaan atau barang bukti dari pelaku tindak pidana korupsi yang telah diputuskan pengadilan berupa. Rampasan itu kemudian menjadi barang milik negara.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mengatakan barang rampasan ini dihasilkan oleh Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Banyak tindak pidana korupsi itu maka ketika diputuskan bermasalah itu menjadi barang buktinya dirampas untuk negara," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 10 Desember 2021

Lelang Barang Rampasan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Nilai rampasan ini terdiri dari yang sudah dalam bentuk hibah BMN sebesar Rp132,27 miliar dan penggunaan status penetapan (PSP) di kementerian atau lembaga (K/L) Rp500,91 miliar.

"Bahwa barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang tapi juga melalui jalur hibah dan PSP," ungkapnya.

Pada tahun ini, BMN rampasan yang telah dihibahkan Kementerian Keuangan mencapai Rp108,85 miliar, lebih tinggi dari 2019 sebesar Rp23,41 miliar. Hibah diperuntukan bagi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, PSP BMN rampasan mencapai Rp404,06 miliar pada 2020. Lebih tinggi dibandingkan periode 2021 yang hanya Rp76,25 miliar dan 2019 yang sebesar Rp20,60 miliar.

"Menurun jumlah status yang digunakannya karena barangkali ukuran barang yang dibutuhkan kementerian lembaga itu tidak sesuai barang yang ada," tutur Purnama.

K/L yang paling banyak menerima barang rampasan adalah Kejaksaan Agung mencapai Rp203,1 miliar. Diikuti Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar dan Kementerian ATR/BPN Rp41,9 miliar.

Untuk barang hibah, Pemda yang paling banyak menerima adalah Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp46,7 miliar dam Pemda DIY senilai Rp19,9 miliar.