Sangat Tinggi, Bunga Pinjaman Online Capai 146 Persen per Tahun

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara mengaku, pihaknya masih menyoroti salah satu masalah dalam pengembangan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online di Tanah Air. Hal itu terkait dengan masih tingginya bunga pinjaman fintech P2P lending, khususnya untuk sektor-sektor konsumtif.

Padahal, Mirza menilai bahwa perkembangan fintech P2P Lending yang terjadi di Indonesia saat ini, sedikit banyak juga turut berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sebelumnya terdampak pandemi COVID-19.

"Meskipun saat ini pelaku fintech P2P Lending sudah sepakat untuk menurunkan (bunga) menjadi 0,4 persen per hari. Tapi kalau itu dikalikan selama setahun, maka bunganya bisa mencapai 146 persen per tahun," kata Mirza dalam telekonferensi, Kamis 9 Desember 2021

Karenanya, Mirza pun menilai jika bunga yang ditawarkan oleh fintech P2P Lending masih sebesar itu, tentunya persentase bunga tersebut memang masih terlalu tinggi bagi para peminjamnya. "Dan tentu saja tidak sehat," ujarnya.

Oleh karena itu, Mirza pun berharap bahwa ke depannya tingkat bunga pinjaman fintech P2P Lending, yang bersifat jangka pendek itu, masih bisa turun lagi, sehingga tidak terlalu tinggi bagi para masyarakat peminjamnya.

Namun, di sisi lain Mirza juga menekankan perlunya upaya-upaya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk semakin mengetahui dan memahami seluk beluk tentang fintech P2P Lending tersebut.

Supaya, kasus-kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi saat ini dan telah menjerat sedemikian banyak orang bisa dikurangi. Sehingga, iklim bisnis di dunia fintech P2P Lending pun semakin sehat ke depannya.

Mirza menilai, literasi keuangan di masyarakat sampai saat ini masih belum memadai dan masih perlu ditingkatkan lagi, seiring upaya-upaya masif yang juga harus terus dilakukan pemerintah guna menertibkan para pelaku fintech-fintech yang belum berizin.

"Kami sangat mendukung penertiban pinjol-pinjol ilegal. Karena sudah seharusnya lah semua fintech P2P Lending itu berizin sehingga yang ilegal harus segera ditindak," ujarnya.