Kemenhub Ingatkan Operator Penerbangan Waspada Cuaca Ekstrem

Ilustrasi pesawat terbang.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Udara meminta agar para stakeholer penerbangan dapat mengantisipasi fenomena cuaca ekstrem

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar, saat mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto ketika membuka webinar bertema Situational Awareness : Expect the Unexpected yang diselenggarkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Dalam sambutannya yang dibacakan tersebut, Novie berharap penyelenggaraan webinar ini bisa menjadi tempat berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mitigasi menghadapi cuaca ekstrem, sebagai efek dari fenomena La Nina bagi operasi penerbangan.

"Khususnya di wilayah udara NKRI yang diprediksi mulai terjadi pada akhir tahun 2021 dan pada bulan-bulan di awal tahun 2022," kata Novie dalam sambutannya yang dibacakan Dadun, Rabu 8 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui, saat ini dunia penerbangan sedang dihadapkan pada berbagai disrupsi, di antaranya perubahan iklim global yang berdampak timbulnya fenomena anomali cuaca, dan iklim global, seperti fenomena La Nina dan pertumbuhan bibit-bibit siklon tropis di berbagai wilayah.

"Ini semua harus kita antisipasi bersama baik pemerintah sebagai regulator ataupun stakeholeder penerbangan sebagai operator," ujarnya.

Dia juga berharap antara regulator dan operator melakukan diskusi proaktif yang berkelanjutan, dalam menumbuhkan maupun meningkatkan kewaspadaan, kesiapan, dan kesiapsiagaan para pemangku kepentingan sektor transportasi udara.

Terutama, pada dampak fenomena anomali cuaca dan iklim, dimana untuk selanjutnya diharapkan juga mampu menetapkan langkah-langkah mitigasi global yang efektif, sistematis dan komprehensif.

"Kami juga mengharapkan ini semua tidak hanya sebagai inisiasi kewaspadaan, kesiapan, dan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim global," kata Novie.

"Namun secara berkelanjutan mampu merumuskan kerangka aturan maupun kebijakan mitigasi, untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan dalam rangka mendukung upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global," kata Novie