Ketahui Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru per 24 Desember 2021
- ANTARA/Raisan Al Farisi/hp
VIVA – Menjelang musim libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Indonesia kembali memperketat aktivitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Salah satu syarat naik kereta api selama periode Nataru ini wajib menunjukkan kartu vaksin. Melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah Indonesia telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api (KA). Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021), akan efektif pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru per 24 Desember 2021
Untuk kamu yang ingin berlibur menggunakan moda transportasi kereta api, perlu diketahui ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi jika menggunakan kereta api menjelang liburan akhir tahun. Hal tersebut guna mencegah adanya penyebaran covid-19 yang meluas.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas
- Syarat kartu vaksin ini dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Ketentuan mengenai persyaratan menunjukkan kartu vaksin, PCR atau antigen, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.
Selain itu, selama rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas tersebut dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.