Diaz Hendropriyono Bertemu Dubes Jepang: Bahas UU Cipta Kerja
- Istimewa
VIVA – Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono, menyebut bahwa pemerintah Jepang memahami situasi di Tanah Air ketika disinggung putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah sendiri meminta agar pemerintah memperbaiki beleid tersebut.
Menurut Diaz, hal itu pula disampaikannya langsung kepada saat menjamu Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, baru - baru ini di kediamannya, Jakarta.
"Alhamdulillah, Dubes memahami situasi yang sedang terjadi dan berharap kerja sama Indonesia-Jepang yang sudah terjalin sangat lama akan semakin erat dan harmonis," kata Diaz lewat keterangannya, Jumat 3 Desember 2021.
Menurut Diaz, hubungan dagang dan investasi Negeri Sakura di Tanah Air tidak terganggu mengenai putusan MK. Sebagai Staf Khusus Presiden Urusan Strategis, Diaz pun memaparkan soal rencana pemerintah menyikapi putusan pengadilan.
Pada prinsipnya, pemerintah dan beberapa lembaga negara terkait akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sembari memberi kepastian kepada investor.
"Pemerintah akan mematuhi putusan MK dan bekerja semaksimal mungkin untuk menangani situasi ini secepatnya," ucap putra dari tokoh militer Jenderal Purnawirawan (Hor) A.M Hendropriyono itu.
Diaz menceritakan, pertemuannya dengan Dubes Kanasugi berlangsung santai. Sesekali Dubes Kanasugi pun meminta Diaz menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang.
Menurut Diaz, keakraban Indonesia- Jepang sudah terjalin lama. Maka dalam kesempatan itu, Diaz pun menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo khususnya di bidang investasi dan agenda reformasi struktural yang menyangkut kemudahan dalam berinvestasi.
"Saya menyampaikan kepada Dubes Kanasugi, bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi demi kemudahan investasi melalui UU Ciptaker," kata Diaz.
Baca juga: Menaker Tegaskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Soal Upah Masih Berlaku