Cegah Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri
- Kemenko Marves
VIVA – Pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespons merebaknya COVID-19 varian Omicron di sejumlah negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan itu memiliki tujuan utamanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.
Dia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Luhut menambahkan bahwa bagi masyarakat umum hal tersebut masih bersifat imbauan.
"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.
Luhut mengatakan, saat ini pemerintah juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga, yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Pemberian booster itu akan segera dijadwalkan, dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun 2022 mendatang.
Berdasarkan arahan Presiden, Luhut menjelaskan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian omicron, dan penerapan perpanjangan masa karantina ini akan mulai berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.