Kemenkeu Kembali Kaji Penyesuaian Tarif Cukai Anggur dan Miras
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C.
MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5 persen biasa dikenal sebagai bir, Golongan B dengan kadar 5-20 persen biasa dikenal sebagai anggur dan Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen biasa dikenal sebagai minuman keras (miras).
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional DJBC Syarif Hidayat seperti dikutip Rabu, 1 November 2021.
Baca juga: Oktober 2021 Kunjungan Wisman ke RI Cuma 151 Ribu Orang
Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A pada 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.
Hingga saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.
"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai dan efektivitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," tegas Syarif.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.
"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan dua proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," tegasnya.