RNI Perpanjang 20 Tahun Penggunaan Lahan di Kawasan JIEP

Pintu Kawasan JIEP Pulogadung.
Sumber :
  • Instagram @ptjiep_official

VIVA – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI). Perpanjangan ini dilakukan selama 20 tahun ke depan.

Adapun perwakilan dari JIEP dan RNI menandatangani Perjanjian Penggunaan Tanah Industri ini pada, Selasa 23 November 2021 di kantor notaris Dewi Kusumawati, Jakarta. 

Penandatanganan perpanjangan PPTI ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C. Trihatma Satoto. 

Baca juga: Jokowi Teken Perpres soal Pos Wakil Menteri ESDM Baru, Siapa Dia?

Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.

Beta mengungkapkan, perpanjangan penggunaan tanah industri ini adalah seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

"Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujar Beda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 November 2021.

Sementara itu, Corporate Seretary PT JIEP, Purwati mengatakan perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mendongkrak sektor industri Tanah Air yang sempat lesu akibat COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

“Optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi COVID-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di kawasan ini," jelasnya.

PT JIEP dan PT RNI tandatangani Perpanjangan PPTI lahan.

Photo :
  • istimewa

Purwati menuturkan, PT RNI merupakan salah satu tenant yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation untuk melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. 

Sebab, lanjut dia, memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP nomor 142 tahun 2015, karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL.

Sebagai informasi, PT JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50 persen dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50 persen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Didirikan sejak 26 Juni 1973, PT JIEP memiliki berbagai macam sektor usaha, mulai dari persewaan Tanah Kavling Industri, Pergudangan, Bangunan Pabrik Siap Pakai, Logistik, hingga Retail Bisnis.