Alot soal Angka, UMP Jatim 2022 Belum Diumumkan

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022. Alasannya, masih terjadi tarik ulur soal angka kenaikan UMP sehingga Dewan Pengupahan Jatim belum menemukan kata sepakat.

“Pemprov Jatim akan mengumumkan nanti Senin oleh Ibu Gubernur langsung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo kepada wartawan dikutip Minggu, 21 November 2021.

Dia menjelaskan, usulan UMP Jatim tahun 2022 naik Rp22.700. Sementara pada tahun 2021 UMP Jatim sebesar Rp1.868.777. Jika disetujui usulan Rp22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp.1.891.477.

Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim itu menjelaskan, pihaknya telah mendapat data dari BPS untuk rumusan awal. Berdasarkan rakor dengan kementerian ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.

Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ahmad Fauzi mengakui bahwa pembahasan soal UMP masih alot dan belum ada kata sepakat. "Masih alot sekali. Saya meminta kepada Bu Gubernur untuk tidak ditandatangani [angka kenaikan Rp22.700] dulu sambil melihat provinsi lain," terangnya.

Pihak pekerja tetap ngotot meminta UMP Jatim tahun 2022 naik minimal Rp275.000 sampai Rp300.000. Sebab, kata Fauzi, Provinsi Jatim adalah salah satu pusat perekonomian di Indonesia, namun nilai UMP-nya masih rendah.

"Karena arus bawah anak-anak pekerja tetap meminta kenaikan yang signifikan. Jatim ini provinsi besar, salah satu penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia, tapi UMP justru paling rendah," ujar Fauzi.